Jejamo.com, Bandar Lampung – Proses pidana pemilu bisa dilanjutkan jika tiga lembaga kompak. Jika salah satu elemen menilai tidak ada pelanggaran, dugaan pidana pemilu atau pelanggaran, tidak bisa dilanjutkan.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, tiga elemen penting yang mesti kompak itu adalah Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian.
Ini juga menjawab banyak pertanyaan publik soal kinerja Bawaslu dalam menanggapi laporan warga soal pelanggaran dan pidana pemilu.
Candrawansah bilang, jika ada satu saja lembaga yang tidak setuju dugaan itu dilanjutkan ke tahap selanjutnya, kasus tersebut tidak diproses.
“Masyarakat kemudian beranggapan bahwa Bawaslu masuk angin, Bawaslu sudah terima duit, macam-macam. Padahal untuk memproses ini butuh kesepakatan kami dengan kejaksaan dan kepolisian,” ujar Candrawansah saat rapat koordinasi dengan wartawan di Hotel Kurnia Perdana, Selasa, 26/3/2019.
Candrawansah bilang, dari sisi waktu proses perkara, sekarang sudah lebih baik. Kata dia, batas waktu pelaporan itu adalah tujuh hari kerja ditambah tujuh hari.
“Sehingga waktunya cukup banyak untuk menangani perkara,” kata dia.
Bawaslu berharap media massa menjadi mitra untuk menjelaskan perihal ini kepada publik. [Andi Apriyadi