Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung Kompol Indra Novianto menetapkan Lukman Santoso (53) pengemudi mobil Avanza, warga Way Kandis, Tanjungseneng, Bandar Lampung, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas yang menewaskan dua pelajar.
“Tadi kami sudah menggelar perkaranya dan menyatakan pengendara itu ditetapkan sebagai tersangka dan kami langsung melakukan penahanan,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolresta Bandar Lampung. Minggu, 24/7/2016.
Kompol Indra menjelaskan, tersangka menabrak kedua korban hingga tewas akibat tidak berkonsentrasi saat mengemudi mobil tersebut. “Diduga tersangka juga melamun dalam mengendarai mobil itu. Sementara keluarga tersangka juga sudah datang menjenguk hari ini,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, mobil Toyota Avanza warna biru BE-2055-BR menabrak sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam BE-3251-AT yang dikendarai dua orang pelajar perempuan di Jalan Pulau Damar, Tanjungseneng, Bandar Lampung, Sabtu, 23/7/2016, sekitar pukul 13.30 WIB. Akibatnya kedua siswa tersebut tewas ditempat.
Dua pelajar yang mengendarai motor itu ialah Gita Meylanda Siswandini (18), warga Jalan Dr Harun I, Kotabaru, Tanjungkarang Timur, dan Wiwik Winar (18), warga Jalan Urip Sumoharjo, Gang Prajurit II, Bandar Lampung.
Adi (23), saksi mata menjelaskan, setelah menghajar sepeda motor yang dikendarai dua korban, mobil tersangka Lukman Santoso terhenti ketika menghantam truk bermuatan tanah.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com.