Jejamo.com, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN mengaku masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tuntutan pengalihan SMA dan SMK yang akan dikelola oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kabarnya MK memenangkan tuntutan kita. Tapi, kita masih menunggu nomor putusan MK itu, karena kita juga termasuk yang melakukan tuntutan itu,” kata Herman HN, saat diwawancarai Jejamo.com Rabu, 13/7/2016.
Senada dengan Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung Suhendar Zuber juga mengaku telah mendengar bahwa MK memenangkan tuntutan tersebut. Namun, pihaknya masih menunggu nomor putusannya.
“Saya sudah suruh staf untuk memantau terus perkembangannya, dan saya suruh brosing terus untuk mengetahui nomor putusannya. Karena yang pertama kali melakukan tuntutan Pemda Blitar dan Surabaya, kemudian didukung oleh Apeksi yang termasuk Bandar Lampung di dalamnya,” terangnya.
Suhendar mengungkapkan, pihaknya akan terus memberikan dukungan terhadap tuntutan tersebut. “Kita dorong terus, karena kita berpegang pada konstitusi, bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara,” ujarnya.
“Karena kalau SMA dan SMK jadi dikelola oleh Pemprov, maka akan mempersulit proses pendidikan, karena rentan kendalinya akan jauh. Kalau di Bandar Lampung sih oke-oke saja, tapi bagaimana kalau SMA atau SMKnya ada di Pesisir Barat, akan lebih sulit dan jauh dalam melakukan pengelolaannya dengan Pemprov,” ujar Suhendar.
Namun dirinya juga mengaku siap jika memang tuntutan mereka dikalahkan oleh MK. “Apabila memang aturan mengaharuskan untuk pengalihan, Disdik Bandar Lampung telah siap,” tuturnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com