Jejamo.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan pelaku Bintang Andromeda (25) perkara kasus tindak pidana terorisme aksi isengnya yang meletakkan sebuah benda diduga bom di area Mall Transmart Lampung beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ari Wibowo mengatakan, pelimpahan ini merupakan tahap kedua dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung.
“Pelimpahan tahap dua ini adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung,” ujarnya, Rabu, (15/8).
Ari menjelaskan, pelimpahan tahan dua atas kasus tindakan pidana terorisme yang meresahkan masyarakat khususnya pengunjung Mall Transmart, Way Halim, Bandar Lampung, pada Selasa, 15 Mei 2018 lalu.
“Benda diduga bom itu diletakkan BA yang masih berusia 25 tahun, dia tercatat sebagai warga Kabupaten Pringsewu,” kata dia.
Akibat perbuatannya, lanjut Ari, pelaku disangkakan berdasarkan surat berkas perkara yakni primer pasal 6 peraturan pemerintah UU Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jo UU Nomor 15 tahun 2003.
“Untuk Subsider pasal 10 atau kedua pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951, dengan ancaman pidana 10 tahun hingga 15 tahun,” paparnya.
Dia menambahkan, barang bukti yang dilimpahkan berupa satu kotak lakban warna coklat, satu botol minuman, potongan kabel hitam dan enam buah paku serta satu sumbu bakar.
“Untuk sementara tersangka ditahan di Rutan Way Huwi, dan ditahan terhitung 15 Agustus 2018 hingga 3 September 2018, selama penanganan oleh kami sendiri,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com