Berita Bandar Lampung, jejamo.com– Ariansyah (25), warga Jalan Pagar Alam, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, dihakimi masa saat melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin malam pukul 22.00 WIB.
Penjabat Kapolsek Tanjungkarang Timur Ajum Komisaris Edy Saputra menjelaskan, aksi tersangka mencoba mencuri sepeda motor Yamaha Vixion yang diparkir di rental play station di Jalan Perintis Kemerdekaan, dipergoki oleh pemilik motor yang bernama Deni Sebastian (20), warga Jalan P Mangkubumi, Gunung Agung, Langkapura.
“Korban yang sedang bermain PS memergoki tersangka yang hendak mencuri motornya. Korban kemudian berteriak, tak lama beberapa warga berhasil menangkap pelaku dan memukulinya,” jelas Kapolsek kepada jejamo.com, Selasa, 24/11/2015.
Kapolsek menjelaskan, saat menjalankan aksinya tersangka ditemani oleh AR yang saat ini melarikan diri.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka yaitu Yamaha Byson pelat BE 2124 MA dan kendaraan milik korban Yamaha Vixion BE 3968 CM. Diduga tersangka sudah sering melakukan aksinya,” tandasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya