Jejamo.com, Tanggamus – Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Tanggamus dinilai lamban dalam penanganan kedaruratan pascabencana banjir di Way Pihabung Pekon Sukabanjar, Kecamatan Kotaagung Timur.
Banjir Way Pihabung terjadi semalam Sabtu, 19/2/2022. Hal itu semakin memperparah kerusakan dengan sisi kiri dan kanan sungai makin tergerus. Berbagai pohon di bibir sungai seperti pohon pisang, mendri, sengon, kelapa hanyut terbawa arus banjir. Tak hanya itu, satu unit toilet yang dibangun Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tanggamus di lahan wisata perorangan juga terseret banjir.
Zamroli, angota Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Wisata Batukibau Pihabung mengatakan, banjir semalam menambah kerusakan lebih parah dari banjir minggu lalu. Pasalnya, satu unit toilet 2 pintu dan tiga pohon kelapa di lokasi wisata yang mereka kelola hanyut terbawa banjir.
Padahal sebelumnya mereka dan juga kepala pekon setempat sudah mengajukan proposal ke BPBD c.q Bupati Tanggamus sesuai petunjuk BPBD. Mereka meminta agar dilakukan normalisasi serta pembuatan tanggul atau bronjong. Ini untuk mengantisipasi kerusakan yang lebih parah. Sayangnya sampai saat ini harapan tersebut belum terwujud, bahkan kerusakan di sepanjang bibir sungai semakin meluas.
“Kami dari pokdarwis dan pemilik lahan wisata, juga Kepala Pekon Sukabanjar sudah mengajukan proposal penanganan kedaruratan ke Pemkab Tanggamus, berharap dibuatkan tanggul atau bronjong sebagai penahan arus banjir,” ujar Zamroli kepada Jejamo.com, Minggu, 20/2/2022.
Harapan serupa juga disampaikan petani sawah Dusun Pihabung. Mereka menginginkan ada penanganan pada irigasi sumber air sawah yang hanyut akibat banjir minggu lalu. Apalagi irigasi tersebut menjadi satu-satunya sumber air untuk mengairi puluhan hektare sawah petani.
Sebelumnya, BPBD Tanggamus menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penanganan pasca banjir Way Pihabung.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pelaksana BPBD Ediyan M Toha. Selain akan berkoordinasi dengan dua OPD tersebut, pekon yang bersangkutan harus membuat proposal sebagai syarat penggunaan anggaran kedaruratan, dan itu berlaku untuk semua jenis penanganan bencana alam yang terjadi di Tanggamus.
Proposal merupakan sarat penanganan maksimal dan sebagai pertangungjawaban kerja di lokasi, sekaligus untuk mengetahui harapan warga seperti pembuatan tanggul, bronjong atau lainnya termasuk berapa panjangnya. Tanpa proposal BPBD tidak akan melakukan penanganan meskipun sudah dilakukan survei di lokasi bencana.(*)[Zairi]