Jejamo.com, Bandar Lampung – Penambangan pasir di area Gunung Anak Krakatau (GAK) yang dilakukan P LIP cacat administrasi dan tidak memenuhi aturan hukum.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri menjelaskan, sebelum terbitnya Perda Nomor 1/2018 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung tahun 2018-2038. PT. LIP sudah melakukan penambangan pasir sehingga cacat administrasi.
”Dalam Perda itu, sudah dijelaskan semua perairan laut Lampung bebas dari penambangan pasir laut mulai 0 sampai 12 mil,” ujarnya saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Lampung, Selasa, (10/9/2019).
Irfan meminta Pemerintah Provinsi Lampung harus mengambil langkah tegas terkait kasus ini. Pihaknya ingin menyepakati dulu bahwa izin tersebut di luar cagar laut GAK.
“Meskipun di luar kawasan cagar laut, sesuai Perda Nomor 1/2018 tentang RZWP3K tidak untuk pertambangan. Apalagi lokasinya merupakan lokasi perikanan tangkap dan wisata pesisir Kecamatan Rajabasa dan Pulau Sebesi,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, izin 1.000 hektar penambangan juga dikhawatirkan akan berdampak ke masyarakat.
Selain itu, kejadian pada 2009 dan 2014 ada dua perusahaan yang melakukan eksploitasi pasir di wilayah tersebut, namun tetap dilakukan dengan alasan mitigasi bencana.
”Ini yang dikhawatikan jika penambangan yang cacat administrasi ada upaya lainnya. Apalagi penerbitan izin tak berlandaskan hukum, maka kami minta bersama Gubernur Lampung untuk mencabut izin penambangan di Lampung Selatan dan kabupaten lainnya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung bersama masyarakat Pulau Sebesi mendatangi kantor DPRD Provinsi Lampung, Selasa, (10/9/2019). [Andi Apriyadi]