Berita Lampung, Jejamo.com – Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan Kunsultasi Publik dengan warga empat desa di Natar, Lampung Selatan. Kunsultasi ini menindaklanjuti pembebasan lahan untuk pembangunan perpanjangan landasan pacu, Bandara Raden Intan II. Pertemuan tersebut di gelar di Aula Kantor Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa, 13/10/2015.
Empat desa yang terkena perluasan lahan yaitu,
1. Desa Candi Mas sebanyak 176 kepala keluara,
2. Desa Way Sari 9 kepala keluarga
3. Desa Tanjung Sari 38 kepala keluarga
4. Desa Bumi Sari 42 kepala keluarga
Jumlah keseluruhan terdapat 265 kepala keluarga yang akan dibebaskan lahannya guna perluasan landasan pacu tersebut.
Menurut Asisten I bidang pemerintah Pemerintah Provinsi Lampung Rifki Wirawan, pertemuan dengan agenda Konsultasi Publik ini merupakan pemenuhan undang undang No.2 Tahun 2012, tentang pokok-pokok pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Dalam Pertemuan itu, masyarakat menurut Rifki secara umum mendukung dan menyetujui pembebasan lahan, dengan harapan jumlah ganti rugi sesuai atau layak bagi mereka.
Rifki juga menjelaskan, pencairan dana ganti rugi lahan dari Pemerintah Provinsi Lampung akan diberikan kepada masyarakat setelah melalui beberapa tahapan diantaranya, melalui tahapan konsultasi publik dan menetapkan lokasi berdasarkan data hak kepemilikan lahan.
Data kepemilikan lahan ini kemudian serahkan kepada Badan Pertahanan Nasional (BPN). Sementara untuk harga tanah, BPN akan menyesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) daerah setempat dengan mekanisme menunjuk tim penaksir harga tanah Apprisial. Setelah nilai disepakati barulah dana ganti rugi dapat dicairkan.(*)
Laporan Sugiono, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya
—