Jejamo.com, Kota Metro – Pemkot Metro melalui Dinas Lingkungan Hidup bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro akan memberikan sanksi berupa denda bagi masyarakat yang tidak disiplin dengan membuang sampah sembarangan.
Hal tersebut disampaikan Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Metro Yoseph Nenotaek. Menurutnya sanksi yang diberikan telah sesuai sebagaimana diatur dalam Perda Metro Nomor 53 tahun 2018 tentang Limbah Rumah Tangga.
“Jadi hari ini kami Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, melakukan sosialisasi mengenai aturan ini dan sudah kami lakukan beberapa kali, sejak akhir tahun 2019 lalu, menginginkan perbaikan limbah rumah tangga yang mulai tidak terkendali akibat kurangnya kesadaran masyarakat tentang membuang sampah sembarangan,” kata Yoseph, Rabu, 25/11/2020.
Yoseph juga mengatakan, akan mempertegas aturan tersebut dengan memberikan denda bagi masyarakat yang didapati membuang sampah sembarangan.
“Terlalu banyak laporan masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Jadi aturan ini akan kami lebih tegaskan lagi mulai awal Desember dan bagi warga yang membuang sampah sembarangan akan kita kenakan denda hingga Rp500 ribu,” ujarnya.
Dalam sosialisasi ini juga, imbuh Yoseph, tim gabungan bersama Dinas Lingkungan Hidup telah menjaring 19 orang pelanggar yang sedang membuang sampah sembarangan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman Kota Metro. “Kami berikan teguran tertulis untuk sementara dan akan kita kenakan denda bila terjaring kembali,” terangnya.(*)[Abid Bisara]
Berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2018 pasal 53 tentang pemanfaatan lahan dan pengolahan sampah rumah tangga, disebutkan bahwa bagi setiap orang atau masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak 500 ribu rupiah.