Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bakal merancang peraturan daerah (perda) baru terkait penjualan minuman keras (miras) di Bumi Sai Wawai.
Hal itu diungkapkan Asisten II Setda Kota Metro, Yerri Ehwan. Dia mengatakan ke depan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat terkait peredaran miras.
“Pertama kita akan upayakan untuk menyusun perda baru tentang perizinan atau pengawasan peredaran minuman beralkohol. Kemudian kita juga akan berkoordinasi dengan DPRD untuk merevisi aturan perda ini,” ungkapnya saat dikonfirmasi Jejamo.com, Selasa, 4/10/2022.
Menurut Yeri, sebelumnya di Kota Metro telah ada perda yang mengatur mengenai peredaran miras. Namun, namun perda itu sudah usang, pun sudah tidak sesuai dengan Perpres tahun 2014 dan Permendag tahun 2019 terkait miras.
“Perda kita kan ada dua sebelumnya dan perubahan di tahun 2008. Ternyata perda tersebut sebagian besar sudah tidak sesuai dengan Perpres tahun 2014 dan Permendag tahun 2019,” katanya.
Jadi, lanjutnya, ketidaksesuaian terjadi pada tempat berjualan, terutama pada pengecer khusus untuk minuman beralkohol golongan A. Jika dilihat dalam aturan terbaru, miras golongan A hanya boleh dijual di supermarket dan hypermarket.
“Namun di perda kita tidak diperbolehkan dijual di kedua tempat itu. Kemudian untuk penjual langsung atau boleh diminum di tempat, harus memiliki izin Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) minuman beralkohol golongan A,” ungkapnya.
“Nah, itu di perda kita memang belum ada, belum diatur. Termasuk di Permendag untuk golongan B dan C. Termasuk juga harus ada izin penyesuaian nama di OSS,” imbuhnya lagi.
Selain itu, mengenai lokasi mana yang diperbolehkan untuk menjual miras tersebut Pemkot Metro juga akan melakukan kaji ulang, dengan pertimbangan Kota Metro yang juga telah ditetapkan sebagai Kota Pendidikan.(*)[Anggi]