Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung menargetkan pendapatan asli daerah dari parkir pada tahun 2016 ini sebesar Rp13 miliar.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung I Kadek Sumarta jumlah tersebut dibagi dalah dua item yaitu retribusi parkir dan pajak parkir.
“Restribusi parkir adalah biaya parkir yang dipungut dipinggir-pinggir jalan. Sedangkan pajak parkir adalah penarikan yang dikelola oleh perusahan, seprti mall, hotel dan lainnya,” jelas Kadek saat diwawancarai jejamo.com di kantornya, Jumat, 4/3/2016.
I Kadek Sumarta mengatakan, dari pajak parkir pihaknya menargetkan PAD sebesar Rp 6,369 miliar, sedangkan dari retribusi parkir Rp6,6 miliar. “Semoga ini bisa tercapai, yakni 13 Milyar untuk target PAD dari parkir,” pungkasnya.(*)
Laporan Sigit Sopandi, Wartawan Jejamo.com