Jejamo.com, Bandar Lampung – Asisten Satu Bidang Pemerintahan Kota Bandar Lampung Dedy Amarullah mengatakan, penyegelan City Spa Lampung terkait dengan kegiatan prostitusi yang dilukan di tempat itu.
“Penyegelan ini atas perintah Walikota Bandar Lampung yang mendapat laporan Satpol PP bahwa di City Spa Lampung digunakan untuk tempat prostitusi, maka saya ke sini untuk melakukan penyegelan,” ujarnya Jumat, 11/9/2015.
Sementara itu menurut Kepala Dinas Pariwisata Bandar Lampung Yus Amri, City Spa Lampung yang dimiliki oleh Hartarto Lojaya ini telah melanggar perizinan dan Perda Nomor 2018 Tahun 2010 tentang kepariwisataan.
“Dalam perda itu, tempat tersebut tidak boleh memakai pintu, hanya diizinkan memaki hordeng saja. Kemudian para terapis dilarang mengenakan seragam minim,” tandasnya.(*)
Laporan Sugiono, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya