Jejamo.com, Tulang Bawang Barat – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat akan segera mensosialisasikan dua peraturan daerah yang telah dievaluasi oleh Gubernur Lampung dan segera diberlakukan di kabupaten setempat.
Kabag Hukum Pemkab Tulang Bawang Barat Sofiyan Nur, mengatakan, dua Perda tersebut yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok oleh Dinas Kesehatan dan Perda Pedoman Pengelolaan Aset Tiyuh oleh Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Tiyuh.
Sofiyan Nur menjelaskan, dua Perda tersebut akan disosialisasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait. “Perda Kawasan Tanpa Rokok akan diberlakukan untuk tempat umum, contohnya pasar, perkantoran pemerintah dan swasta, tempat pendidikan, rumah sakit, puskesmas, dan tempat umum lainnya,” ujarnya kepada jejamo.com, Kamis, 6/7/2017.
Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok tersebut, lanjut Sofian Nur, dalam kawasan yang sudah ditentukan dilarang untuk merokok, menjual rokok dan mempromosikan rokok.
Ia menambahkan, untuk tempat umum atau pasar, perkantoran akan disiapkan tempat khusus bagi perokok. Sementara untuk Tempat Pendidikan, Rumah Sakit dan Puskesmas tidak boleh menyiapkan tempat merokok.
“Bila telah disosialisasikan dan fasilitas telah disiapkan, maka selanjutnya yang melanggarnya akan dikenai sanksi berupa denda Rp150.000 bagi perorangan,” pungkasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com