Jejamo.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mendapat penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi terhadap Standar Pelayanan Publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Ombudsman RI sebagai bentuk apresiasi kepada Pemkab Lampung Selatan atas capaian kinerja dalam pemenuhan komponen standar pelayanan publik.
Sebelumnya selama 3 tahun terakhir Lampung Selatan masuk dalam zona kuning. Namun, berdasarkan survei kepatuhan yang dilakukan secara mandiri oleh Ombudsman, saat ini Kabupaten Lampung Selatan masuk zona hijau dengan nilai 86,92.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh anggota Ombudsman RI Ahmad Su’adi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto di Auditorium TVRI, Jakarta, Senin, 10/12/2018.
Menurut Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai, ada beberapa indikator yang membuat pemerintah kabupaten/kota masuk dalam kategori zona hijau berdasarkan survei kepatuhan yang dilakukan oleh lembaganya.
“Survei dilakukan untuk melakukan penilaian telah terpenuhinya kriteria dasar standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009. Seperti maklumat pelayanan, dan ruang tunggu yang nyaman dan layak,” ujarnya.
Selain itu juga tersedianya fasilitas khusus bagi kaum difabel, adanya ruang informasi pelayanan publik, adanya ruang menyusui, ruang pengaduan dan adanya petugas khusus pelayanan yang profesional.
“Lalu, adanya indikator kepuasan masyarakat terhadap pelayanan, serta adanya Standar Operasional Prosedur yang dipatuhi,” tambah Amzulian.
Sementara, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Lampung Selatan Puji Sukamto menjelaskan survei kepatuhan Ombudsman RI dilakukan terhadap 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Lampung Selatan.
Dia merinci, 12 OPT itu yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas PMPPTSP, Dinas Sosial, Dinas Peternakan dan Keswan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Penilaian itu termasuk tingkat kepuasan masyarakat terhadap standar pelayanan yang diberikan oleh 12 OPD tersebut,” kata Puji.
Dalam penghargaan tersebut terdapat 5 kementerian, 1 lembaga, 10 provinsi, serta 63 Pemerintah Kabupaten, dan 18 Pemerintah Kota di Indonesia yang masuk dalam zona hijau di tahun 2018.
Untuk Provinsi Lampung sendiri, hanya 3 daerah yang memperolah predikat kepatuhan tinggi. Yaitu, Kabupaten Lamsel, Kabupaten Pesawaran, dan Kabupaten Pringsewu. Demikian rilis yang diterima redaksi Jejamo.com.(*)