Jejamo.com, Lampung Barat – Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Dinas Kominfo menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (Bimtek PPID) pada 22-23 November. Acara dibuka langsung oleh Assisten Bidang Administrasi umum Noviardi Kuswan.
Kegiatan ini sekaligus menyambutan tim Verifikasi Peningkatan Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Provinsi Lampung selaku narasumber pada Bimtek ini. Selain Bimtek utuk PPID juga dilakukan Self Assesment Question (SAQ) terkait dokumen isian Keterbukaan Informasi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.
Terkait hal tersebut, Noviardi menyampaikan bahwa pemberlakuan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di indonesia.
Selanjutnya, dalam melaksanakan pelayanan informasi, kita harus berpedoman pada 5 asas.
Kelima asas itu adalah asas transparansi bersifat terbuka, asas akuntabilitas, asas kondisional, asas partisipatif dan asas kesamaan hak tidak diskriminatif. [Sugiono]