Jejamo.com, Tanggamus – Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat edaran penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak 2020 di Tanggamus.
Ini tertera dalam surat edaran 140/2073/01/2020, yang dikeluarkan di Telukbetung 13 Juli 2020 sebagai jawaban Surat Bupati Tanggamus No 140/4341.A/09/2020, tgl 5 Juni 2020 tentang pelaksanaan kembali tahapan pemilihan kepala pekon serentak kabupaten Tanggamus 2020.
Hasil rapat Jumat 10 Juli 2020 di ruang rapat Sakai Sembayan Pemprov Lampung, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1. Menunda pelaksanaan Pilkakon serentak di-Tanggamus, sebagaimana surat Mendagri No 141/2577/SJ tanggal 24 Maret 2020 perihal saran penundaan pelaksanaan pilkakon serentak, sampai dikeluarkan ketentuan lebih lanjut.
2. Selama masa penundaan sebagaimana angka 1 diatas, untuk dipastikan agar penyelenggaraan pemerintahan pekon tetap berjalan sebagaimana mestinya.
3. Menunggu keputusan Mendagri terkait pilkakon serentak tahun 2020. Agar Pemkab Tanggamus mempersiapkan protokol kesehatan dan hal-hal terkait pelaksanaan pada masa pandemi Covid-19.
Kabag Tata Pemerintahan Pekon Tanggamus, Wawan Harianto kepada Jejamo.com. Sabtu (18/7), meminta semua menaati dan mengikuti surat edaran tersebut.
Pemkab Tanggamus sudah mengupayakan agar pilkakon serentak yang akan diikuti 220 pekon se-Tanggamu segera dilaksanakan.
Dari hasil rapat Pemkab Tanggamus dengan Pemprov terkait kelanjutan pelaksanaan tahapan pilkakon, Pemkab Tanggamus tetap akan menunggu surat edaran atau keputusan dari Kemendagri.
Wawan berharap semua pihak terutama Apdesi se-Tanggamus, dan juga calon-calon kepala pekon (kakon) agar bersabar menunggu keputusan tersebut.
Angota Komisi III DPRD Tanggamu Jhony Wahyudi berharap agar pelaksanaan pilkakon bisa dilaksanakan di tahun ini.
“Semoga Kemendagri bisa secepatnya memberikan keputusannya, dengan segala pertimbangannya,” ujarnya. [Zairi]