Berita Bisnis, jejamo.com – Pemerintah ahirnya memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok dengan rata-rata sebesar 11, 19 persen dibanding tahun lalu. Kenaikan ini akan mulai berlaku pada 1 januari 2016 mendatang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi pada Senin, 9/11/2015, seprti dikutip Tempo mengatakan, kenaikan cukai rorok ini diputuskan setelah mempertimbangkan kondisi industri rokok dan kesehatan masyarakat.
Cukai rokok hingga kini masih menjadi salah satu andalan penerimaan negara. Tahun ini pemerintah menargetkan pendapatan cukai rokok sebesar Rp 139,12 triliun dan angka itu akan naik tahun depan menjadi Rp 148,86 triliun.
Secara total pendapatan cukai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 dipatok sebesar Rp 155,52 triliun yang terdiri dari Rp 148,86 triliun dari cukai hasil tembakau dan Rp 171,2 miliar dari cukai etil alkohol.
Heru optimistis target cukai rokok tahun ini bakal tercapai meskipun ada perlambatan ekonomi karena ada faktor pemilihan kepala daerah dan rencana kenaikan cukai rokok tahun depan. “Karena ada pilkada, biasanya konsumsi mengalami kenaikan,” ucapnya.
Sedangkan rencana kenaikan cukai diperkirakan bakal direspons oleh perusahaan rokok dengan memesan cukai dengan tarif tahun ini yang belum naik.
Sementar itu, Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady sebelumnya mengungkapkan, pemerintah telah membuat perencanaan (roadmap) dan kebijakan-kebijakan terkait dengan industri hasil tembakau.
Diharapkan, pada 2020 nanti, pemerintah sudah mengedepankan aspek perlindungan masyarakat dari dampak negatif industri hasil tembakau, tanpa mengkhawatirkan nilai penerimaan pajak negara dari cukai rokok dan matinya industri rokok.
“Sebab, selama ini kita selalu ada masalah penyerapan tenaga kerja dan penerimaan,” tuturnya.(*)
jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya