Jejamo.com, Kota Metro – Terkait pelanggaran daerah aliran sungai (DAS) yang dilakukan dalam pembangunan taman edukasi di Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro mengaku dilema. Penindakan dan penertiban belum bisa dilakukan karena tak ada perintah terkait polemik yang hingga saat ini belum menemukan titik temu di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kasatpol PP Kota Metro Imron saat dikonfirmasi awak media. Menurutnya Satpol PP akan melakukan rapat kembali terkait persoalan taman edukasi.
“Jadi soal taman edukasi itu dalam waktu dekat mau dirapatkan, dari Pak Sekda juga sudah ditanggapi. Soal tindakannya nanti dilakukan berdasarkan hasil rapat itu. Dari Dinas PU juga sudah dipelajari terkait itu,” kata Imron saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 30/8/2021.
Dia juga mengatakan, segala bentuk pelanggaran peraturan daerah akan ditindak oleh Satpol PP.
“Karena Satpol PP itu di mana-mana terakhir, ya kami bagian penindakannya, tapi menunggu perintah. Begitu putusan sudah keluar, maka kita akan menjalankan. Namun, untuk jadwal rapatnya kapan belum jelas, apa pun keputusan rapat, kami siap,” ucapnya.
Menurut Imron, Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin sudah memantau apa yang sebenarnya menjadi persoalan di taman edukasi seperti banjir yang dikeluhkan warga.
“Kami sebenarnya sudah mantau dari lama, Pak Wali juga sudah tahu mana yang membuat banjir, ia paham, dan oleh PU juga sudah dipahami. Berdirinya taman edukasi itu kan zaman (Wali Kota) Pak Pairin. Untuk di zaman Pak Wahdi ini kita sudah coba komunikasikan dengan Bawang Lanang, mereka pro. Mana yang diperintahkan untuk dibongkar, maka kita bongkar, yang jelas resminya kita rapatkan dulu,” terangnya.
“Kalau izinnya sih udah sah, cuma ada pelanggaran, nah itu kita enggak paham, kok tahu-tahu ada. Awalnya kan karena ada banjir, ternyata penyebabnya itu. Kami juga tidak mau mendahului, karena di situ ada dinas terkiat, camat, dan lurah,” imbuhnya lagi.
Sementara itu pengengelola taman edukasi, Fitrah, menyampaikan pihaknya telah beroperasi sejak tahun 2018, tapi izin dikeluarkan tahun 2021.
“Kami sudah beroperasi sejak tahun 2018 lalu, tapi memang baru keluar izinnya di tahun 2021. Selama itu memang tidak ada kendala,” singkatnya kepada Jejamo.com.
Sementara itu, beredar isu di lingkungan Yosorejo RT 35 RW 09 sebelum berdirinya bangunan taman edukasi, warga disodorkan blangko kosong untuk tanda tangan, dengan dalih untuk perubahan sertifikat atas nama Jumirin. Namun, ternyata yang ditandatangani itu untuk persetujua, sebagai data lampiran advis camat tentang permohonan penerbitan IMB Bangunan satu lantai di taman edukasi yang berada di Jalan Tiram RT 35 RW 09 Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Terkait isu tersebut Lurah Yosorejo Hendriwan mengatakan, bahwa kabar tersebut benar. “Tak lama dari itu, datang advis camat lengkap tanda tangan persetujuan warga, dengan cap Ketua RT 35 dan RW 09 Yosorejo, dengan keluarnya advis camat itu saya terpaksa menandatangani juga dokumen lampiran advis camat sebagai syarat permohonan penerbitan IMB,” tandasnya.(*)[Abid Bisara]