Jejamo.com, Bandar Lampung – Thomas (26), pemuda asal Telukbetung Barat Bandar Lampung, yang ditangkap polisi lantaran memerkosa AP (19), mengaku kenal dengan korbannya melalui hubungan telepon.
“Saya berkomunikasi dengan korban melalui handphone, awalnya ia minta dicarikan pekerjaan,” ujarnya dalam ekspose di Mapolsek Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Selasa, 1/12/2015.
Thomas melanjutkan, pada hari Senin korban mengajak bertemu. Namun dirinya baru bisa menemui korban pada sore hari.
Setelah bertemu, Thomas kemudian berbincang-bincang dengan korban. Ia kemudian mengajak menginap korban di sebuah penginapan di Bandar Lampung. Di tempat itu ia kemudian memerkosa AP.
Atas perbuatannya itu Thomas kini harus mendekam di tahanan Polsek Telukbetung Barat, ia dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Laporan Andi Apriyadi, wartawan jejamo.com