Jejamo.com, Lampung Utara – Dinas Pendidikan Lampung Utara, memberlakukan aturan full day school dimana Hari sekolah dilaksanakan 8 jam dalam 1 hari atau 40 jam selama 5 hari dalam 1 minggu, kepada beberapa SMP di kabupaten setempat. Aturan mengenai full day school tersebut
Pakar pendidikan di Kabupaten Lampung Utara, Syafei Saleh, menilai penerapan full day school merupakan penyiksaan terhadap anak dan menyita haknya untuk bermain, karena fasilitas sekolah belum memadai.
Syafei Saleh, yang pernah mendapatkan predikat sebagai Guru Teladan Nasional tahun 1993, mengatakan, pada umumnya anak didik saat ini lebih senang berada di rumah dibandingkan di sekolah. karena suasana lebih nyaman di rumah.
“Untuk itu, pelaksanaan aturan lima hari sekolah merupakan suatu pemaksaan terhadap anak untuk menikmati suasana yang tidak menyenangkan dirinya, dan selanjutnya merasa tersiksa,” yang tercatat menjadi guru sejak tahun 1972 hingga 2009.
Ia menambahkan, aturan full day school akan layak dilaksanakan bila fasilitas sekolah telah cukup memadai dan lengkap dengan kapasitas yang cukup untuk menampung siswa.
“Tempat ibadah , tempat makan yang sehat, tempat buang air, taman, ruangan yang bersih dan sejuk, tempat istirahat siang dan masih banyak lain, semua itu harus ada,” tegasnya.
Syafei menilai, sarana dan prasarana sekolah di Lampung Utara masih jauh dari kata layak untuk digunakan full day school karena musala kecil, kebersihan WC tidak terawat dan daya tampung belum cukup layak.“Anak tidak cukup belajar formal di sekolah saja, mereka perlu untuk menimba ilmu agama, dan melihat beraneka tingkah dan cara hidup di masyarakat untuk mencontoh yang baik,” tambahnya.
Ia berpendapat, siswa usia SMP masih perlu banyak waktu untuk bermain agar merasakan suatu kesenangan dan menemukan hal yang baru yang juga dapat membentuk karater sang anak untuk lebih baik.
“Perlunya keberadaan anak di luar sekolah agar mereka dapat mengenali alam semesta ini secara langsung, agar menjadi pengalaman hidup mereka, dengan diberlakukannya aturan lima hari sekolah berarti secara langsung telah menyita hak anak untuk bermain.”pungkasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com