Jejamo.com, Bandar Lampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)
di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Jumat (28/12/2018).
OTT di Kementerian PUPR diduga terkait kasus suap sejumlah proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018.
Dalam OTT telah menetapkan delapan tersangka, salah satunya Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.
Juru bicara KPK RI Febri Diansyah membenarkan, yang bersangkutan diduga menerima fee proyek untuk pembangunan SPAM di Kota Bandar Lampung.
“Tersangka diduga telah menerima uang fee proyek Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung serta
Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan Jawa Timur,” ujarnya saat dihubungi via whatsapp, Minggu, (30/12/2018).
Febri pun memaparkan tersangka lainya yaitu MWR, TMN, dan DSA diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
“Saat ini kami sedang menyelidiki untuk untuk mengetahui perkara kedepannya,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]