Jejamo.com, Bandar Lampung – Pelayanan sengketa tanah dan blokir tanah yang selama ini diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan, menjadi fokus kajian yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung. Hal ini dilakukan dengan melakukan rangkaian kegiatan observasi, kajian, diskusi sampai dengan penyampaian hasil kegiatan dalam bentuk saran perbaikan.
Hal ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada Kamis, 26/4/2018 dengan tema “Penyelenggaraan Pelayanan Sengketa Tanah dan Blokir Tanah di Lingkungan Kantor Pertanahan”.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengungkapkan, kegiatan ini merupakan bagian dari proses sistem review yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia.
“Dari kegiatan ini setelah melalui tahapan-tahapan kajian kami akan memberikan saran perbaikan sehingga ke depan penyelenggaraan pelayanan sengketa tanah dan blokir tanah di lingkungan kantor pertanahan sehingga menjadi lebih baik dan berkualitas,” kata dia dalam rilis.
Sementara itu, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Dodik Hermanto menjelaskan, kegiatan FGD adalah salah satu rangkaian kegiatan dalam systemic review.
“Sebelumnya kami telah melakukan observasi ke 7 Kantor Pertanahan kabupaten/kota/. Tujuannya, mengetahui persoalan sistemik yang ada atau berpotensi muncul dalam pelayanan penyelesaian sengketa tanah dan blokir tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita,” ungkapnya.
“Setelah turun lapangan, kami melaksanakan FGD dan beberapa pihak terkait kami undang di antaranya Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung sebagai narasumber terkait peran BPN/ATR tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pelayanan penyelesaian sengketa tanah dan blokir tanah,” kata dia.
Ia menuturkan, akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung FX Sumarja sebagai narasumber terkait materi analisis terhadap penyelesaian sengketa tanah dan blokir tanah menurut peraturan perundang-undangan.(*)