Jejamo.com – Sebuah fakta menarik sempat diungkapkan pengacara tersangka F dan O yang diduga telah menjadi muncikari kasus prostitusi online, yang melibatkan wanita berinisial NM yang kerap disebut Nikita Mirzani.
Osner Johnson Sianipar pengacara tersebut mengungkapkan bahwa sesaat sebelum polisi menangkap Nikita Mirzani dan Puty Revita di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis malam, 10/12/ 2015. Nikita sempat menagih uang kencan kepada tersangka F.
“NM pada saat di hotel menanyakan ke F uangnya sudah ada belum. Nantilah kalau udah selesai (jawaban F),” ujar Osner kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 15/12/2015. Seperti dikutip tabloidbintang.com.
Osner mengatakan, tersangka F saat itu sudah menerima uang dari D ( seorang polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang). Uang tersebut kemudian dihitung F bersama O di dalam toilet hotel.
“Enggak lama kemudian digerebek,” kata Osner.
Osner juga sempat menyebut keterangan yang berbeda dari penjelasan polisi. Sebelumnya, polisi menyebut tarif Nikita Mirzani sebesar Rp 65 juta dan Puty Revita Rp 50 juta. Namun, menurut Osner, tarif kencan yang disepakati ketika itu adalah Rp 45 juta untuk Nikita Mirzani dan Rp 25 juta untuk Puty Revita.(*)
tabloidbintang.com