Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lampung Imam Pujono P mengatakan, alat tangkap cantrang kini dalam kajian Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Dia menambahkan, jika hasil kajian cantrang tidak mengganggu, pihaknya akan mendukung untuk dilanjutkan. Namun, jika bila mengganggu, akan dihentikan atau dikendalikan.
Hal itu disampaikan Imam saat menerima ratusan nelayan Lampung yang tergabung dalam Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) di kantor DKP.
Kata Imam, selama hasil kajian belum final, pihaknya masih berpegang pada Permen 71 Tahun 2016.
“Kami sebagai aparat tidak bisa main-main. Sebelum ada aturan selanjutnya, gunakan Permen yang sekarang,” katanya.
Di pihak lain, nelayan cantrang Lampung meminta Permen 71 Tahun 2016 dicabut. Nelayan cantrang juga meminta agar alat tangkap cantrang dan dogol dilegalkan secara nasional.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com