Jejamo.com, Kota Metro – Tim Satgas Covid-19 Kota Metro kembali menegaskan larangan kegiatan resepsi atau hajatan di masa pendemi Covid-19. Penegasan ini sesuai dengan hasil rapat evaluasi kinerja Satgas Covid-19 di ruang rapat Pemkot Metro, Kamis, 21/1/2021.
Wakapolres Metro Kompol Gusti Iwan Wijaya mengatakan, sehabisnya Perwali 25 Januari 2021 mendatang, dirinya meminta kepada Wali Kota Metro untuk segera mengganti beberapa poin tentang penindakan pelanggaran protokol kesehatan, salah satunya izin mengadakan resepsi atau hajatan.
“Kota Metro sudah masuk zona merah, dan penambahan (pasien positif Covid-19) sudah mulai tidak terkendali. Jadi tadi hasil kesepakatan, hajatan atau resepsi tegas tidak diizinkan,” kata Gusti Iwan Wijaya.
Gusti kembali menegaskan, bilamana masih didapati kerumunan atau hajatan, pihaknya akan memproses secara hukum.
“Kami mau penegasan dan harus tegas dengan kondisi Kota Metro saat ini. Bilamana melanggar, kegiatan hajatan akan kami tindak dengan pembubaran, bila perlu kita proses secara hukum dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan tentang penyakit menular Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018,” tegas Gusti.(*)[Abid Bisara]