
Yanti Riswara. | Andi Apriyadi
Jejamo.com, Bandar Lampung – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Pasal 36 butir 3 tahun 2019 tentang penggunaan bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan atau gedung, jalan dan apartemen serta tempat publik lainnya.
Selain itu juga mengatur soal pidato yang harus berbahasa Indonesia di dalam dan luar negeri.
Perpres ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan secara rinci.
Kepala Kantor Bahasa Lampung Yanti Riswara mengatakan, jika nama-nama tempat publik menggunakan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya tentunya menyalahi Undang-undang yang berlaku dan ada sanksinya.
“Untuk sanksi memang belum diterapkan. Karena masih dalam tahap sosialisasi. Artinya pemahaman bahasa Indonesia di masyarakat belum maksimal,” ujarnya usai memberikan penyuluh bahasa Indonesia bagi awak media massa se-Kota Bandar Lampung, Kamis, (10/10/2019).
Usai tahap sosialisasi, lanjut Yanti, pihaknya akan melakukan penertiban pada nama dan papan keterangan ditempat umum yang menggunakan bahasa Inggris.
“Nama penggunaan papan nama tempat publik tidak harus menggunakan bahasa Inggris, kalaupun menggunakan bahasa Inggris. Tetapi setidaknya bahasa Indonesia berstatus lebih tinggi dan diprioritaskan,” terangnya.
Diketahui, Perpres 63/2019 ini juga mencabut Perpres 16/2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya yang terbit di era Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Alasannya, Perpres era SBY itu hanya mengatur soal pidato resmi pejabat negara, belum tentang penggunaan bahasa Indonesia yang lain. [Andi Apriyadi]