Jejamo.com, Bandar Lampung – Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini belum menyerahkan ke Tim Penilai Akhir (TPA) terkait tiga nama Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung.
“Belum saya ajukan ke TPA,” ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam agenda Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa dalam Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Desa, di GSG Bagasraya, Bandar Lampung, Kamis, (21/3/2019).
Mendagri Tjahjo Kumolo mengungkapkan, Sekprov yang masih di abat oleh Penanggung Jawab (Pj) tidak menjadi persoalan dalam menjalankan pemerintahan.
“Saya kira tinggal tiga bulan sampai Juni, jadi tidak ada masalah, saya tinggal mengajukan ke Pesiden saja,” terangnya.
Dia menambahkan, nama Sekprov tersebut akan diajukan ke Presiden Joko Widodo setelah gubernur terpilih Arinal Djunaidi dilantik pada Juni 2019 mendatang.
“Nanti gubernur baru yang mempunyai kewenangan. Daripada ganti-ganti lagi kan repot,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]