Jejamo.com, Bandar Lampung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung mengeluarkan maklumat tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah Covid-19.
Maklumat dengan nomor B-012/DP.P-IX/III/2020, tertanggal 26 Maret 2020 tersebut, ditandatangani Ketua Umum MUI Provinsi Lampun Khairuddin Tahmid dan Sekretaris Umum Basyarudinn Maisir AM.
Berikut isi lengkap maklumat tersebut.
Mencermati kondisi aktual saat ini terkait penyebaran COVID-19 (Corona Virus Desease 2019), MUI telah mengeluarkan Fatwa nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 maka Dewan Pimpinan MUI Provinsi Lampung dengan ini menyampaikan maklumat sebagai berikut:
A. Tentang Penyelenggaraan Salat Jumat
1. Kabupaten/kota atau daerah dalam wilayahnya seperti kelurahan, pekon, desa, kampung atau lingkungan yang masih dinyatakan aman/bukan zona merah dari penyebaran virus corona oleh pemerintah setempat, maka tetap menyelenggarakan salat Jumat disertai upaya-upaya pencegahan sesuai ketentuan atau protokol yang ditetapkan pemerintah.
2. Kabupaten/kota atau daerah dalam wilayahnya seperti kelurahan, pekon, desa, kampung atau lingkungan yang telah dinyatakan masuk zona merah penyebaran virus corona oleh pemerintah setempat sehingga terjadi kekhawatiran masyarakat akan penyebaran virus tersebut, maka tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat sampai dinyatakan aman.
B. Tentang Menghadiri Salat Jumat
1. Orang sehat atau orang tanpa gejala (OTG) wajib menghadiri salat jumat.
2. Orang dalam pemantauan (ODP) tidak wajib dan dianjurkan tidak menghadiri salat Jumat.
3. Pasien dalam pengawasan (PDP) haram menghadiri salat Jumat.
4. Orang yang positif terpapar virus corona haram menghadiri salat Jumat.
5. Orang yang tidak diwajibkan salat Jumat tetap wajib melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing.
C. Saran dan Ajakan
1. Takmir masjid melibatkan ulama, tokoh dan pemerintah setempat dalam penyelenggaraan salat Jumat.
2. Takmir masjid melakukan usaha dengan sungguh-sungguh untuk mengikuti ketentuan atau protokol pencegahan virus corona yang ditetapkan pemerintah. []