Jejamo.com, Bandar Lampung – Direktorat Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 134 kilogram narkoba jenis ganja asal Sumatera Utara yang akan dikirim ke sebuah alamat fiktif di Lampung dengan mengatasnamakan sebuah panti asuhan.
Petugas mengamankan barang haram tersebut di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Gedung Bagas Raya, Selasa, 4/4/2017, sekitar pukul 17.30 WIB. Selain itu, petugas juga menangkap empat orang yaitu R, SA, E, dan RAJ. Mereka diketahui merupakan warga Waykandis, Bandar Lampung.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Sudjarno mengatakan, 134 kilogram daun ganja itu dikirim dari Medan menuju Lampung. untuk mengelabui petugas para pelaku mengirim barang tersebut melalui paket expedisi yang berada di Jalan Untung Suropati.
“Modus yang digunakan para pelaku untuk mengirim ganja dengan cara dikirim melalui paket expedisi berisikan pakaian anak-anak untuk menutup barang tersebut. Lalu dikirim ke alamat fiktif yaitu Panti Asuhan Alkhairi Amanah Jalan Wijaya Kusuma No 10, Rawa Laut, Pahoman, Bandar Lampung,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Bagas Raya.
Irjen Sudjarno menuturkan, sebelumnya polisi sudah mendapat laporan dari pegawai paket expedisi, jika ada sebuah paket kiriman yang mencurigakan dengan menggunakan alamat fiktif.
“Kami dapat laporan bahwa paket tersebut belum diambil selama satu hari. Kemudian, dilakukan penyelidikan di tempat expedisi itu, lalu petugas melihat dua mobil dengan masing-masing mobil berisi dua orang dan tidak lama mengambil barang tersebut masing-masing dua box,” terangnya.
Saat para pelaku mengambil barang itu menggunakan mobil, lanjut Sudjarno, kemudian petugas membuntuti pelaku yang hendak menuju ke arah Pelabuhan Bakauheni.”Sesampainya di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan Gedung Bagas Raya petugas langsung menghadang dan membawa mobil ke dalam tempat parkir Gedung Bagas Raya. Saat diperiksa peket itu berisikan 134 ganja,” ungkapnya.
Kapolada menambahkan, terkait penggagalan ratusan ganja pihaknya akan melakukan pengembangan pengiriman narkoba dengan modus alamat palsu dan memeriksa keempat pelaku untuk mengetahui dari mana barang itu didapat.
Sementara itu, E, supir jasa angkutan mengaku dirinya tidak mengetahui barang yang diambil tersebut merupakan narkoba jenis ganja.
“Tadinya mereka (R dan SA) mau rental mobil lepas kunci, tapi saya tidak kasih akhirnya saya yang membawanya. Mereka rental dengan harga sebesar Rp150 ribu,” ujarnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com