Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Tersangka Merli mengaku mendapatkan narkoba jenis ganja dari temannya DM yang merupakan warga Aceh.
“DM mengirimkan barang melalui drivernya bernama Kancil. Transaksi berlangsung di kios tempat saya di Pringsewu, untuk kemudian saya edarkan di Bandar Lampung dan Pringsewu,” ujar tersangka di Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Rabu 18/11/2015.
Merli menjelaskan dari hasil penjualan barang tersebut mendapatkan, keuntungan Rp200 ribu/kg, dari 11 kg yang dibelinya ia mendapat keuntungan Rp 2,2 juta.
” Hasil duit keutungannya saya gunakan untuk usaha dan keperluan sehari-hari, dan barang tersebut biasa saya gunakan sendiri,” tutur tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Petugas Dit Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menangkap tersangka Merli (32), bandar narkoba jenis ganja kering. Tersangka ditangkap di toko pakaian miliknya di Dusun Buluk Karto, kelurahan Buluk, Gading Rejo Kabupaten Peringsewu Lampung.
Wakil Direktur Resrse Narkoba Polda Lampung AKBP K. Yani Sudarto menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan ada pengedar ganja yang kerap beroperasi di Bandar Lampung dan Kabupaten Pringsewu
“Tersangka merupakan target operasi (TO), dari hasil penelusuran petugas akhirnya tersangka ditangkap di toko pakaian miliknya di Pringsewu,” ujar Yani kepada Jejamo.com. (*)
Laporan Andi, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya