Jejamo.com, Jakarta – Terungkapnya kasus pemerkosaan sekaligus pembunuan terhadap Yuyun, remaja 14 tahun siswi SMP di Bengkulu, membuat Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa kembali menggaungkan hukuman kebiri.
Menurutnya, hukuman kebiri pantas diterapkan kepada pelaku kejahatan seksual. Hal itu untuk memberikan efek jera terhadap pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatan serupa.
Khofifah mengatakan, hukuman kebiri juga bisa membuat pelaku lainnya takut memerkosa. “Jadi ini untuk efek jera,” ujarnya seperti dilansir jejamo.com dari Okezone, Rabu, 4/5/2016.
Menurut Khofifah, hukuman kebiri bisa berbagai macam. Salah satunya dengan cara menggunakan zat kimia hingga membuat pelaku cabul kehilangan hasrat seks untuk sementara waktu.
Sayangnya, hukuman kebiri belum bisa diterapkan di Indonesia. Sebab, Perppu Kebiri masih digodok.”Jadi masih dibahas. Ada timnya, yakni Kejaksaan Agung, Polri, dan lainnya,” tutur Khofifah.(*)