Jejamo.com, Bandar Lampung- Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2017 disahkan DPRD menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan LPj Wali Kota itu dilakukan dalam sidang paripurna DPRD Bandar Lampung, Selasa, 24/7/2018
Ketua DPRD Wiyadi menyatakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang setiap tahun merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah dalam menjalankan tugasnya selalu pengguna anggaran dan pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat.
Kata Wiyadi, kewajiban untuk menyampaikan LPj Pertanggungjawaban APBD diperintahkan oleh Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Agusman Arief (F Demokrat) selaku juru bicara Badan Anggaran dalam laporannya menyebutkan DPRD memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas prestasi mendapatkan opini WTP dari BPK RI selama delapan kali berturut turut.
“Hal ini patut kita syukuri dan dapat kita artikan Pemerintah Kota telah melakukan tata kelola keuangan dengan baik,” tandas Agusman Arief
Namun demikian, lanjut Agusman Arief, DPRD meminta kepada Wali Kota agar segera menindaklanjuti catatan dan rekomendasi BPK yang berkenaan dengan sistem pengendalian internal maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Terhadap tidak tercapainya pendapatan dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD meminta agar Wali Kkota lebih optimal dalam mengelola sektor PAD.
Dalam upaya meningkatkan PAD, DPRD meminta Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyesuaian terhadap jenis objek PBB, pembaharuan data base objek pajak, penagihan secara kontinyu maupun tunggakan pajak, meningkatkan tertib administrasi, pengawasan dan optimalisasi kinerja UPT, dan menerapkan pembayaran pajak
secara elektronik e billing.
Terkait dengan penerangaan e billing dalam pengelolaan pajak, DPRD Kota telah membentuk Perda usul inisiatif tentang Pengelolaan Pajak Secara Elektronik.
Perda ini dibentuk agar Pendapatan Daerah meningkat.
Selain mengesahkan LPj Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tahun Anggaran 2017, paripurna yang digelar DPRD juga menyampaikan Rekomendasi DPRD Bandar Lampung terhadap Laporan Keterangan (LKPJ) Wali Kota Tahun 2017
Dedi Yuginta (F PDIP) selaku juru bicara Pansus menyebutkan setelah Pansus membahas LKPJ, maka Pansus memberikan beberapa rekomendasi untuk perbaikan pelaksanan pembangunan di masa yang akan datang.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com