Jejamo.com, Bandar Lampung – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung Hanafi Sampurna mengecam tindakan yang dilakukan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Djunaidi yang telah melecehkan profesi jurnalis.
Menurut Hanafi, pejabat publik harus memahami tupoksi jurnalis sebagai pilar ke empat demokrasi.“Pejabat publik yang tidak siap dengan demokrasi kami sarankan mundur dari jabatannya. Saya berharap pejabat publik dapat menghentikan arogansi dan pelecehan terhadap profesi jurnalis, agar peristirwa buruk ini tidak terjadi lagi oleh pejabat lainnya,” kata Hanafi saat memberi keterangan di kantor LBH Bandar Lampung, Kamis 21/4/2016.
Menurut Hanafi, kebebasan pers diatur oleh UUD dan termaksud bagian hak asasi manusia (HAM). Namun, budaya kekerasan baik fisik maupun non fisik, arogansi, kerap terjadi dari berbagai pihak dan ini harus dihentikan.
“Permintaan maaf saja tidak cukup, karena harus diikuti sanksi tegas agar ada efek jera ke pejabat publik. Agar tidak lagi pejabat publik yang melecehakan profesi jurnalis untuk kepentingan publik,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Hanafi, dirinya sangat menyayangkan sikap Arinal Djunaidi ke jurnalis yang hendak mengonfirmasi perkembangan masalah pemukulan pejabat pemprov di Bandara Raden Inten.
“Wajar saja teman jurnalis melakukan konfirmasi tersebut. Namun, sangat disayangkan, sikap Arinal Djunaidi yang arogan karena tidak memahami kinerja jurnalis yang bekerja untuk mengabdi pada kemerdekaan publik,” tandasnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com