Jejamo.com, Tanggamus – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus akan beraudiensi dengan Pemkab Tanggamus untuk membahas larangan guru tidak terlibat sebagai penyelenggara pemilu baik pengawas maupun tenaga kesekretariatan pada Pemilu 2024 mendatang.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor: 420/462/20/2023 tanggal 17 Januari 2023 dan Surat Edaran Dinas Pendidikan Tanggamus Nomor: 420/100/20/03/2023 yang ditujukan kepada kepala sekolah TK, SD, SMP dan Satuan Pelaksana Layanan Pendidikan (SPLP) untuk tidak memberikan izin kepada guru ASN, P3K, dan non ASN untuk menjadi penyelenggara pemungutan suara Pemilu 2024.
Menurut Ketua KPU Tanggamus, Angga Lazuardi, pihaknya akan memberhentikan dan menggantikan mereka yang sudah terlanjur dilantik, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) apabila diminta oleh atasan mereka. KPU, jelas Angga, tetap berpedoman pada Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017 dan bukan berarti tidak menghormati surat edaran yang diterbitkan Pemkab Tanggamus.
Dikatakan Angga, ada 3 hal yang bisa memberhentikan penyelenggara pemilu yakni berhalangan tetap, meninggal dunia, dan mengundurkan diri. “Kecuali jika atasan mereka menarik dan menyatakan tidak memberikan izin, baru akan kami sikapi. Juga tergantung pilihan mereka tetap menjadi penyelenggara atau meneruskan sebagai guru. Mereka yang sudah dilantik semuanya harus menyertakan surat izin atasan sebagai syarat, baik tertulis atau secara lisan,” jelas Angga kepada Jejamo.com, Kamis, 26/1/2023.
Terpisah, Ketua Bawaslu Tanggamus Dedi Fernando mengatakan, dua surat edaran itu tidak ditujukan langsung ke Bawaslu. Meski begitu pihaknya tetap akan menghormati edaran yang dikeluarkan Pemkab Tanggamus. Namun, untuk menggantikan mereka yang sudah di SK-kan maka ada beberapa persyaratan seperti berhalangan tetap, meninggal dunia, dan tidak memenuhi izin atasan. Sementara izin atasan sendiri belum ditarik, artinya guru tersebut masih mendapatkan izin.
“Saat ini Bawaslu melalui Panitia Pengawas Kecamatan sedang dalam proses perekrutan calon Panitia Kelurahan dan Desa, sudah memberikan arahan agar tetap membolehkan pendaftar berstatus guru sepanjang mendapatkan izin dari atasan. Itu hak konstitusi mereka karenanya Bawaslu tidak bisa melarang,” jelas Dedi usai rapat bersama KPU Tanggamus.
Ditambahkan Dedi, pihaknya sudah melakukan rapat bersama para kepala kesekretariatan dan ketua-ketua panwascam yang dihadiri oleh Bawaslu Lampung untuk menjelaskan kalau Bawaslu tidak bisa langsung memberhentikan mereka yang berstatus guru. Masih ada beberapa proses administrasi yang mesti dilakukan, mulai dari pencabutan berkas dan lain-lain. “Apabila langsung diberhentikan, khawatir akan mengganggu proses yang sudah berjalan,” imbuhnya.(*)[Zairi]