Jejamo.com, Kota Metro – Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Kota Metro, mengusulkan sebanyak 383 narapidana mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.
Selain remisi Hari Raya Idul Fitri, Lapas Metro juga mendapatkan tambahan satu narapidana terorisme (napiter).
Kalapas Kelas II A Metro Muchamad Mulyana mengatakan, sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat, narapidana yang bisa diusulkan mendapatkan remisi apabila minimal telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
“Selain itu yang bersangkutan terpantau petugas berkelakuan baik, tidak sedang menjalani masa kurungan pengganti pidana, dan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 7/5/2021.
Dirinya menambahkan dari 383 narapidana yang di usulkan oleh Lapas Kelas II A Kota Metro untuk mendapatkan remisi khusus ini, terkait dengan PP 99 (narkoba) dan perkara kriminal umum.
“Terkait dengan PP 99 (narkoba) berjumlah 84 orang, di mana 58 orang akan mendapat remisi 1 bulan dan 26 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Kemudian untuk narapidana yang tidak mendapatkan remisi adalah napiter, untuk napiter sendiri Lapas Kelas II A Kota Metro mendapatkan tambahan satu orang, dari berjumlah tiga, kini menjadi empat, dan inilah yang menjadi fokus kami untuk mengubah keyakinan agar lebih mencintai NKRI, di mana ada satu napiter yang sudah hampir bebas namun belum mendeklarasikan diri setia kepada NKRI,” ucapnya.
Sedangkan yang terkait dengan perkara kriminal umum berjumlah 299 orang dengan rincian 51 orang akan mendapatkan remisi 15 hari, 193 orang mendapatkan remisi 1 bulan, 51 orang mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang mendapatkan remisi 2 bulan.
“Untuk hasil dari usulan remisi khusus Idul Fitri tahun 2021, kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, akan keluar sebelum Hari Raya Idul Fitri dan nantinya akan disampaikan kepada 383 narapidana setelah Salat Id,” jelasnya.
Dirinya juga berharap dengan adanya remisi yang diberikan kepada 383 narapidana ini, dapat menjadikan mereka lebih baik lagi dalam kedepannya saat kembali ke lingkungan masyarakat.(*)[Abid Bisara]