Jejamo.com, Lampung Timur – Ratno (49), warga Desa Bandarsribhawono, Kecamatan Bandarsribhawono, Lampung Timur, dibekuk polisi pada Selasa, 27/11/2018.
Ratno diduga memperkosa anak tirinya hingga hamil. Bahkan, anak tiri Ratno sudah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki. Usia anak itu kini 5 tahun.
Sejak lahiran, bayi ini diasingkan Ratno ke tempat lain
Menurut Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro, tertangkapnya Ratno usai dilakukan tes DNA.
Ratno melakukan kekerasa seksual pada anak tirinya pertama kali pada tahun 2012. Usia anak tirinya kala itu masih 18 tahun.
Saat anak tirinya hamil. Ratno mengasingkannya ke tempat yang jauh agar tidak diketahui. [Agus Susanto]