Jejamo.com – Pelaku usaha kecil menengah (UKM), kini tidak lagi perlu memiliki agunan untuk mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) dengan nominal pinjaman maksimal Rp25 juta. Demikian diungkapan Direktur PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) Achmad Baiquni.
“Jenis KUR itu ada KUR mikro dengan pinjaman maksimal Rp25 juta dan ritel Rp500 juta. Untuk KUR mikro tidak diwajibkan agunan. Kalau ritel diserahkan kepada bank penyalur mikro,” tegasnya, Selasa (15/3/2016).
Seperti yang diketahui, saat ini pemerintah telah menurunkan suku bunga KUR hingga mencapai 9 persen. Penurunan suku bunga ini dilakukan untuk mempermudah pelaku UKM dalam mengajukan kredit.
Dikutip dari kompas.com, penurunan suku bunga ini juga diikuti oleh penghapusan jaminan bagi pelaku usaha mikro. Kendati demikian, terdapat beberapa keluhan dari masyarakat yang mengaku masih dimintai agunan oleh bank penyalur.
Untuk itu, selaku perwakilan bank BUMN dalam memberikan jawaban di hadapan anggota dewan memastikan pelaku usaha mikro dan kecil tak wajib memiliki agunan saat mengajukan kredit. (*)