Jejamo.com, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengimbau kepada seluruh partai politik dan calon anggota legislatif agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) sembarangan.
Hal diungkapkan Komisioner KPU Provinsi Lampung Antonius dalam rapat pleno Penandatanganan Kesepakatan Pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) antara KPU Provinsi Lampung dengan Peserta Pemilu Tahun 2019. Acara berlangsung di Kantor KPU Lampung, Selasa, (2/10).
“Pemasangan APK dilarang di tempat ibadah, tempat kesehatan, dan gedung pemerintah serta di lembaga pendidikan seperti di kampus dan sekolahan,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta tidak memasang APK di pohon apalagi sampai dipaku. Karena hal itu atas permintaan aktivis lingkungan.
“Aktivis lingkungan juga mengancam jika ada APK sampai dipasang di pohon dan itu sampai dipaku, mereka akan membuat alat peraga jangan pilih caleg tersebut,” tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan Jejamo.com, terlihat sepanjang Jalan Untung Suropati, Kedaton, Bandar Lampung terlihat APK dari salah satu calon anggota legislatif terpasang di pohon dengan kondisi terpaku.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com