Berita Lampung Timur, jejamo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur (Lamtim) memutuskan pencalonan Erwin Arifin sebagai calon bupati Lamtim gugur.
Ketua KPU Lamtim Andri Oktavia, mengatakan, pihaknya pada hari ini sudah mengumumkan gugurnya pencalonan Erwin Arifin.
“Hari ini kami umumkan pencalonan Erwin Arifin dalam Pilkada Lamtim 2015 gugur,” ujar Andri saat dihubungi jejamo.com melalui sambungan telepon, Selasa, 10/11/2015.
Andri menjelaskan, keputusan itu berdasarkan peraturan dan undang-undang yang ada. “Kami bekerja berdasakan aturan dan undang-undang untuk memutuskan persoalan ini,” jelasnya.
Sebelumnya, pencalonan Erwin Arifin, sebagai bupati Lampung Timur menjadi terancam gagal setelah calon wakilnya Prio Budi Utomo meninggal dunia. Prio Budi Utomo meninggal pada Rabu, 4/11/2015, di Rumah Sakit Urip Sumoharjo karena sakit diabetes melitus.
Bila mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah yang tercantum pada pasal 83, maka pencalonan Erwin Arifin sebagai calon Bupati Lamtim pada pilkada tahun 2015 ini dinyatakan gagal apabila:
- Dalam hal pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, tetapi masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan Pemilihan.
- Calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud ayat (1) dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan calon atau pasangan calon pengganti.
- Calon atau pasangan calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.(*)