Jejamo.com, Bandar Lampung – KPU Provinsi Lampung menyerahkan alat peraga kampanye (APK) kepada para peserta pemilu, di Aula KPU setempat, Kamis (15/11/2018).
Komisioner KPU Lampung divisi perencanaan dan logistik, Erwan Bustami, mengatakan, untuk APK Provinsi Lampung hari ini diserahkan kepada peserta pemilu.
APK yang diserahkan berupa 333 baliho. Dengan rincian 32 buah untuk tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, 176 untuk 16 partai politik serta 125 buah kepada 25 calon anggota DPD RI.
Komisioner KPU Lampung divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, Antoniyus, menyebutkan, APK yang diserahkan tidak boleh dipasang di sembarang tempat.
“Seperti di tempat ibadah, pendidikan, gedung pemerintahan atau lokasi yang mengganggu keindahan tata kota,” ungkapnya.
Mantan Komisioner KPU Tanggamus ini menjelaskan, APK itu akan menjadi tanggung jawab dari peserta pemilu masing-masing. Jika terjadi kerusakan, peserta pemilu yang menggantinya sendiri.
“Jadi tidak ada lagi kalau APK rusak datang ke KPU,” tegasnya. [Sugiono]