Jejamo.com, Lampung Selatan – Sebanyak 34.295 surat suara rusak ditemukan di 7 KPUD kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Dua belas KPUD kabupaten/kota telah menyelesaikan proses sortir dan lipat surat suara sementara tiga lainnya masih dalam proses yakni KPUD Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Pringsewu.
Hingga saat ini, dari 12 KPUD yang meyelesaikan proses sortir dan lipat surat suara, baru 7yang menyerahkan berita acara resmi.
Hal itu disampaikan komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Logistik Erwan Bustami, saat meninjau langsung proses penyortiran dan pelipatan surat suara di Gudang Logistik KPU Kota Bandar Lampung di daerah Way Huwi Lampung Selatan, Selasa (12/3/2019).
“Hari ini kami mencoba mengecek proses penyortiran dan pelipatan surat suara di KPU Bandar Lampung. Sampai hari ini memang KPU Kota Bandar Lampung belum menyampaikan secara resmi berita acara karena masih menunggu proses sortir dan lipat surat suara selesai,” ujarnya.
Menurut Erwan, penyortiran dan pelipatan surat suara membutuhkan ketelitian dan harus hati-hati untuk menghindari temuan surat suara rusak pada 17 April nanti.
“Dan jangan sampai ada surat suara yang tertukar, salah penempatan di TPS dan antar-dapil,” kata dia.
Di samping surat suara rusak ada juga surat suara yang lebih, namun Erwan mengaku KPU belum dapat memastikan jumlahnya karena sortir dan lipat suara masih dalam proses.
Surat suara yang didistribusikan oleh pihak konsorsium, PT Aksara Grafika Pratama Jakarta, kepada KPU Provinsi Lampung dan Banten sebanyak 68.176.374 lembar surat suara.
“Jumlah ini baru DPT plus 2 persen, jadi kami belum bisa bicara kelebihan. Nanti setelah selesai dilakukan penyortiran dan pelipatan surat suara di kabupaten/kota, kami akan meminta kepada KPU RI penambahan surat suara hasil sortir yang rusak ditambah dengan kebutuhan riil setiap TPS, plus 2 persen dari DPT,” katanya.
Dia menambahkan, untuk surat suara rusak di KPUD kabupaten/kota akan dimusnahkan dengan cara dibakar setelah kebutuhan logistik didistribusikan ke setiap TPS.
“Surat suara yang rusak maupun yang tersisa akan dihapuskan paling lambat H-1 sebelum hari pencoblosan yakni 16 April 2019 dengan disaksikan oleh KPUD beserta Bawaslu dan Polri setempat,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]