Jejamo.com, Bandar Lampung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tetap tambahan kedua atau DPTB dua di Swissbel Hotel, Bandar Lampung, Kamis, (21/3/2019).
Dalam rapat pleno, KPU Lampung menetapkan sebanyak 6.066.951 jiwa untuk Pemilu 2019.
Daftar pemilih tambahan adalah pemilih yang sudah terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun melakukan pindah memilih di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda lokasi yang sudah terdata.
Menurut Komisioner KPU Lampung Divisi Pendataan Pemilih Handi Mulyaningsih, warga yang melakukan pindah memilih bisa disebabkan kerena menjalankan tugas pemerintahan di tempat lain.
“Atau sedang menjalani rawat inap di rumah sakit, tahanan lembaga permasyarakatan (LP), siswa atau mahasiswa yang jauh dari rumah pindah domisili, korban bencana, penyandang disabilitas di panti sosial dan sebagainya,” paparnya.
Handi menjelaskan, dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 diatur tentang daftar pemilih khusus atau warga yang mempunyai hak pilih namun belum terdata dalam DPT.
“Pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) ini cukup membawa KTP elektronik ke TPS terdekat sesuai alamat yang tertera pada KTP dan tidak dapat mencoblos di TPS di luar alamat KTP,” paparnya.
“Pemilih yang menggunakan KTP diberi kesempatan untuk memilih di atas pukul 12.00 WIB,” lanjutnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Lampung Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Iskardo P Panggar mengatakan, penetapan daftar pemilih tambahan mendapatkan pengawasan langsung dari Bawaslu.
“Kami mencatat adanya pemilih pindah asal Manado, Sulawesi Utara di Lampung Selatan. Pengawasan ini guna memastikan bahwa proses bagi warga pindah memilih sseuai dengan aturan,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]