Jejamo.com, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya akan kembali membuka pendaftaran bagi calon kepada daerah jika hasil penetapan menghasilkan calon tunggal. Pasalnya, hingga kini 80 daerah berpotensi memiliki calon tunggal.
“Kalau ada yang tidak memenuhi syarat, sementara calon yang dinyatakan memenuhi syarat kurang dari dua, maka KPU daerah akan membuka kesempatan untuk partai politik mendaftarkan calon lagi,” kata Husni, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, seperti dilansir jejamo.com dari CNN Indonesia, Senin, 24/8/2015.
Husni menyebutkan, pembukaan pendaftaran calon baru sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Sementara, bagi pasangan calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka tidak boleh mengajukan kembali dan harus diganti jika sudah ditetapkan.
Ia berujar, sudah melakukan arahan kepada daerah terkait hal ini dengan memberi waktu 3 hari proses persiapan, yang di dalamnya terdapat sosialisasi kepada pihak-pihak terkait dan 3 hari untuk pendaftaran, sebagaimana yang sudah diatur pada UU No 8 tahun 2015 Pasal 49 dan 50. Sementara, untuk waktu perpanjangan diserahkan kepada KPU tiap-tiap daerah.
Sesuai ketentuan pada Pasal 49 dan 50 disebutkan bahwa hasil penetapan pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Calon Bupati/Walikota yang tidak memenuhi persyaratan, maka akan diberi kesempatan untuk memperbaikinya. Namun jika waktu tersebut sudah lewat dan tidak terpenuhi, maka pasangan calon yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengajukan pasangan calon pengganti.(*)