Jejamo.com, Bandar Lampung – Nadzrorul Uyun, seorang pemilih asal Tanggamus, menggunakan form pindah memilih atau A5. Uyun, nama panggilannya, memilih di TPS 18 Sukarame di Jalan Pulau Sebesi.
Sampai di sana, Uyun diminta mencoblos di atas jam 12 sama seperti pemilih yang masuk dalam daftar pemilih khusus.
Uyun kemudian memberikan penjelasan bahwa pemilih dengan A5 sama haknya dengan pemilih dalam DPT dan berhak mencoblos di bawah jam 12 siang.
“Awalnya enggak diizinkan petugas KPPS-nya. Begitu saya protes mereka mau memproses,” kata dia.
Uyun sempat menghubungi temannya, Hari Saputra, salah seorang relawan demokrasi KPU Bandar Lampung.
Dari Hari, Uyun diberi informasi pemilih A5 boleh memilih di bawah jam 12 siang.
“Ini sedang menunggu, bisa akhirnya nyoblos,” kata dia.
Uyun bilang, ia hanya mendapat tiga surat suara, yakni untuk presiden dan wakil presiden, DPD, dan DPR RI. Ia tak mendapat surat suara untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota karena berbeda daerah pemilihan,” kata dia. [Sugiono]