Jejamo.com, Tulangbawang Barat – Ketua Panita Pemungutan Suara (PPS) Tiyuh Penumangan, Tulangbawang Barat diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Pilkada. Hal ini diungkapkan Kordiv HPP Panwaskab Tubaba Holdin.Hs di Kanrornya kepada jejamo.com pada Rabu, 11/01/2017.
Holdin menjelaskan, pelanggaran tersebut ditemukan langsung oleh ketua Panwaskab setempat pada Jumat, 6/1/2017, saat konsolidasi Partai PDI P di Kelurahan Dayamurni. “Saat itu partai tersebut mengadakan konsolidaasi dan pelatihan saksi partai dan dilanjutkan dengan kampanye terbatas, kami menyimpan dokumentasi yang cukup lengkap dan jelas, jelasnya.
Menurut Holdin, yang bersangkutan telah melanggar sumpah dan janji serta melanggar peraturan Nomor 1 pasal 10 tahun 2013, yang tidak memboleh adanya keberpihakan. “Hal tersebut telah kami laporkan ke Bawaslu Provinsi Lampung, dan telah dilanjutkan ke Bawaslu Pusat. Sejauh ini kami hanya menunggu keputusan dari pusat,” terangnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com