Jejamo.com, Bandar Lampung– Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, menyita barang ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA), sebanyak 1.073 botol, rokok 297.550 dan tembakau 307.845. barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi Patuh Ampadan I 2017.
Kepala Kantor Wilayah KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, M Aflah Farobi, menjelaskan, penggerebekan gudang penyimpanan MMEA ilegal dan pita cukai palsu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran MMEA ilegal di Kota Bandar Lampung.
“Laporan dari masyarakat kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan disebuah gudang di wilayah Tanjungkarang Timur yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan dan penimbunan sejumlah minuman ilegal,” ujarnya saat ekspose di Pelabuhan PT Pelindo, Panjang, Bandar Lampung, Rabu, 19/7/2017.
Setelah dari hasil pemeriksaan menggunakan alat deteksi pita cukai, lanjut Aflah, ternyata pita cukai tersebut yang digunakan palsu dan dari keterangan para pekerja diperintahkan oleh seorang bernisial M dan N.”Untuk melepaskan pita cukai dari MMEA bekas kemudian dilekatkan kembali ke MMEA ilegal berdasarkan itu, yang bersangkutan telah ditangkap dan selanjutnya proses penyelidikan oleh PPNS Bea cukai. Kini perkaranya telah kami serahkan ke kejaksaan,” terangnya.
Dari hasil penggerebekan sejumlah barang bukti dengan total sekitar Rp 4.223.000.000 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 2.058.000.000. Atas perbuatannya, yang bersangkutan bakal dijerat Pasal 54 tentang cukai dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun maksimal 5 tahun penjara, dan denda 2 sampai dengan 10 kali lipat nilai cukai yang haus dibayar.
“Membeli, menyimpan, menggunakan pita cukai palsu dijerat Pasal 55 huruf b UU Cukai, ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara maksimal 8 tahun penjara dengan denda 10 hingga 20 kali nilai cukai yang harus dibayar,” paparnya.
“Kami juga akan menjeratnya karena telah menimbun, menjual BKC berasal dari tindak pidana Pasal 56 UU Cukai, ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara makasimal 5 tahun penjara dan denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” ungkapnya.
Dia menceritakan, sementara pengungkapan penyelundupan rokok pelaku menggunakan jalur tol laut, pihaknya berhasil mengungkapnya pada 28/12/2016 silam. pihaknya juga menyita 160 karton rokok yang disembunyikan dibelakang campuran snack atau makanan ringan pada 5/4/2017 lalu.
“Kami juga mengamankan 22 karton rokok yang dicampur dengan tumpukan karung berisi pupuk, pada 24/4/2017 dan pada 6/6/2017 lalu kami menyita 40 karton rokok yang dicampur dengan kelontongan, 60 karton rokok yang disembunyikan dibelakang mainan anak-anak pada 20/6/2016 lalu dan mengamankan 43 karton rokok yang disembunyikan dengan campuran karung kapas,” kata dia.
Ia menambahkan, pihaknya mengalami kesulitan untuk melakukan pemeriksaan dan membongkar muatan kendaraan dijalan. Meski demikian pihaknya terus meningkatkan kewaspadaan dengan melakukan pengawasan dan pemeriksaan di jalur tol laut.
“Hasil kami berhasil menyita 325 karton rokok yang melanggar ketentuan UU cukai yang tidak dilekati dengan pita cukai dan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses. Sedangkan total nilai barang sekitar 3.464.920.000 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 1.767.640,000,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com