Jejamo.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kabupaten Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD setempat. “Sudah (ditetapkan tersangka),” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis, 20/10/2016.
Bambang Kurniawan dalam kasus gratifikasi ini diduga telah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus. Hal tersebut dinilai KPK sebagai penyalahgunaan jabatan yang notabene Bambang adalah pejabat negara.
Laode belum mengatakan kapan akan memeriksa Bambang Kurniawan. “Belum tahu kapan. Nanti kita lihat, itu urusan penyidik nanti,” ujarnya.
Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu. Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK. Terdapat 13 anggota DPRD Tanggamus yang melaporkan uang tersebut ke KPK.
Mereka diantaranya, Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi. Jumlah uang yang diserahkan para anggota DPRD tersebut cukup bervariasi.
Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana Rp 40 juta, Heri Ermawan Rp 30 juta, Baheran Rp 64,8 juta, Herlan Adianto Rp 65 juta, Sumiyati Rp 38,6 juta. Anggota DPRD lain yang juga menerima yakni; Fahrizal Rp 30 juta, Tahzani Rp 29,9 juta, Kurnain Rp 40 juta, Ahmad Parid Rp30 juta, Tri Wahyuningsih Rp 30 juta, Hailina Rp 30 juta dan Diki Rp30 juta. Dimana seluruh uang tersebut ditotal berkisar Rp 523.350.00.(*)
Okezone