Jejamo.com, Bandar Lampung – Puncak penganugerahan bagi insan penyiaran di provinsi Lampung “KPID Lampung Award” VIII Tahun 2019 kembali akan digelar.
Kegiatan ini merupakan acara kebanggaan bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung.
Ketua KPID Lampung Febriyanto mengatakan, acara ini merupakan ajang penghargaan tertinggi bagi insan televisi dan radio yang memproduksi konten sehat dan berkualitas.
Wirdayati, Ketua Panitia menjelaskan, KPID Lampung Award bertujuan agar program siaran yang ditampilkan baik dan berkualitas.
” Insya Allah puncak acara KPID Lampung Award akan dilaksanakan pada Kamis 21 November 2019,” kata Wakil Ketua KPID Lampung Wirdayati.
Penghargaan akan diberikan kepada program siaran, lembaga penyiaran, dan individu yang berdedikasi terhadap penyiaran di Lampung.
Adapun kategori penganugerahan KPID Award 2019 di antaranya kategori untuk televisi lokal buletin berita, talkshow, iklan layanan masyarakat.
Kategori televisi berjaringan yakni feature. Radio swasta, LPP RRI, radio komunitas dan radio pemerintah daerah yakni, buletin berita, musik dan informasi program anak dan iklan layanan masyarakat.
Radio komunitas yakni iklan layanan masyarakat dan informasi. Kemudian, penyiar terbaik televisi dan radio.
Selanjutnya, katagori tokoh peduli penyiaran, yakni individu yang peduli dan berperan aktif memajukan dunia penyiaran di Lampung.
Pengumpulan materi mulai tanggal 1/9 sampai dengan 1/10 2019. Materi bisa dikiri atau diantarkan ke KPID Lampung, Jalan
Bougenville nomor 6, Rawa Laut, Bandar Lampung.
Setiap materi yang dilombakan, diproduksi dan disiarkan antara tanggal 1 Agustus 2018 sampai dengan 30 September 2019. Setiap lembaga penyiaran hanya bisa mengirimkan satu materi.
Materi dikirimkan dalam bentuk CD
5 rangkap. Setiap CD wajib mencantumkan nama stasiun TV/ Radio, kategori program yang dilombakan, judul, dan episode. Juga, tanggal, bulan, tahun produksi, waktu penayangan, dan
deskripsi program siaran.
Bisa juga menyertakan naskah /script program siaran.
Untuk kategori televisi berjaringan terbaik dalam memproduksi program siaran lokal, wajib mengirimkan pola siaran program lokalnya yang meliputi nama program lokal dan jam tayang ke email kpid.Lampung@yahoo.com.
“Sistem penilaian dilakukan secara independen oleh dewan juri baik dewan juri televisi maupun radio yang ditunjuk oleh komisi penyiaran Indonesia daerah provinsi Lampung,” kata Febriyanto dalam rilisnya.
Dewan juri merupakan perwakilan berbagai pihak yang berkompeten di bidang penyiaran. []