Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Kumdam II/Sriwijaya bekerjasama dengan Hukum Korem 043/Gatam memberikan penyuluhan hukum kepada 100 orang prajurit dan PNS Korem 043/Gatam di Graha Sudirman Makorem 043/Gatam.
Tim Asisten Penyuluhan Kodam II/Swj, Mayor Chk Budi Santoso didampingi Perwira Hukum Korem 043/Gatam Mayor Chk Ruslan SH, menyampaikan materi tentang tindak pidana menonjol di satuan dan hukum pidana militer.
Menurut Budi, setiap prajurit dan PNS Korem 043/Gatam aktif tentu perlu mengetahui tentang peraturan serta hukum yang mengatur kehidupan sehari-hari baik dalam kondisi operasi militer maupun dinas militer.
“Setiap prajurit militer diikat oleh beberapa peraturan/hukum antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), hukum humaniter dan hukum disiplin militer,” ujar penyuluh.
Sementara itu Danrem 043/Gatam Kolonel Inf Joko P. Putranto, melalui Pasi Pers Rem 043/Gatam Mayor Inf Sofrianes mengatakan hukum-hukum tersebut perlu diketahui dan dipedomani.
Dengan ini prajurit atau PNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan tidak menemukan kesulitan dan ragu-ragu dalam mengambil keputusan sehingga pelaksanaan tugas pokok dapat tercapai secara maksimal.
“Selain itu pelanggaran-pelanggaran yang menonjol disatuan TNI AD khususnya jajaran Kodam II/Swj yaitu pelanggaran THTI, Disersi, Asusila, perjudian maupun penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.(*)
Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya.