Jejamo.com, Tanggamus – Konsumen perusahaan pembiayaan atau leasing FIF Kotaagung mengeluhkan sikap oknum pegawai perusahaan tersebut lantaran terkesan menghambat proses pembayaran pajak. Bahkan, keluarga konsumen mengaku diarahkan untuk menggunakan jasa calo.
Hal tersebut seperti disampaikan Nazaruddin Gustam. “Awalnya keponakan saya akan membayar pajak motor yang sudah jatuh tempo. Saat mendaftar di kantor Samsat Kotaagung, oleh pegawai Samsat dimintai BPKB asli, padahal dirinya sudah membawa Surat Keterangan Pengurusan STNK dari kantor FIF Kotaagung,” jelas Nazaruddin kepada Jejamo.com, Sabtu, 7/8/2021.
Dia lantas mendampingi keponakannya ke kantor FIF Kotaagung untuk meminjam BPKB yang dimaksud. Namun, aturan perusahaan leasing itu tidak membolehkan.
Bersamaan ada oknum pegawai FIF yang menawarkan jasa untuk mempermudah pembayaran pajak tersebut, tapi konsumen harus menambah biaya administrasi dari yang semestinya sebesar Rp374.500. Akibatnya jumlah total yang harus dibayar konsumen mencapai Rp520.000.
“Saya berharap praktik calo seperti itu tidak terulang lagi dan aparat penegak hukum bisa menindaklanjuti permasalahan tersebut,” kata Nazaruddin.
Jejamo.com coba mengonfirmasi Riki, salah seorang pegawai leasing FIF Kotaagung. Dia mengaku tak mengetahui persoalan terkait pajak motor dan mengarahkan untuk menemui pimpinannya.(*)[Zairi]